MUSDESUS PENETAPAN HASIL DAN PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA TAHUN 2021

09 Juni 2021
IZMIANTORO
Dibaca 195 Kali
MUSDESUS PENETAPAN HASIL DAN PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA TAHUN 2021

TANJUNG ANOM - Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pemutahkiran Data IDM (Indek Desa Membangun) berbasis SDGs Desa Tahun 2021 di Balai Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Pada hari Sabtu (09/ 06/ 2021) Desa Tanjung Anom telah menyelesaikan dan merampungkan Pemutahkiran data berbasis Tujuan membangun berkelanjutan atau Sustainable Develoment Goals (SDGs) Desa sebelum tanggal 1 Juni 2021 sudah selesai seluruhnya dari data manual (ofline) dan Uplod data (online).

Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tim dari Kecamatan Ambarawa dan Pendamping Desa. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga dan individu.

Penetapan SDGs Tanjung Anom : https://youtu.be/IVhBeVn3KYI

Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
  2. Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 8 (delapan) RT dan sebanyak 4 (empat) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
  3. Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 721 ( tujuh ratus dua puluh satu) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
  4. Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
  5. Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.

“saya sangat mengapresiasi  dan bangga atas kerja Tim Pokja pendataan SDGs Desa Tanjung Anom atas kompakan sehingga dapat menyelesaikan Pendataan SDGs sebelum tanggal 30 Mei 2021, sambutan Kepala Pekon Tanjung Anom (Muhyidin).

Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat.